Ada kabar bagus untuk semua masyarakat Indonesia dengan telah dibuat peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), atau lebih kita kenal terlebih dahulu sebagai Brancless Banking.
Aturan ini setidaknya memiliki dua makna ;
Pertama; nasabah perbankan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui agen bank, di warung
0 Komentar
Berilah Masukan Kepada Kami Melalui Form Komentar Ini.
Jika Anda Tidak Memiliki Akun Google, Anda Bisa Menggunakan Name / Url atau Anonimous